UCCYOEMAR.INFO. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Berpuasa merupakan sebuah amalan yang Allah wajibkan kepada setiap muslim di bulan Ramadhan. Kewajiban yang dimaksud adalah bagi mereka yang tidak memiliki udzur ( sakit, safar atau bagi mereka yang tidak sanggup menjalankannya karena hamil atau menyusui). Namun ada kemungkinan udzur atau halangannya hilang setelah ramadhan, maka wajib untuk menggantinya secara qadha.
Akan tetapi, kaum muslimin yang sama sekali sudah yidak mampu lagi berpuasa, Seperti orang sakit dan orang tua rentah. Dalam perkara ini, Allah memberikan keringanan bagi mereka denga jalan Fidyah (memberi malan kepada fakir miskin) sebagai pengganti puasanya.
Setiap 1 puasa yang ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah kepada kepada seorang fakir miskin. Fidyah yang dibayarkan yaitu sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Setiap 1 puasa yang ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah kepada kepada seorang fakir miskin. Fidyah yang dibayarkan yaitu sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau
sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang
nyaman memberikan fidyah setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila
lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja. Yang
penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti
zakat fitrah.
Besaran Fidyah dan
Orang yang Wajib Melakukannya
Menurut Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya
adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya.
Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah,
keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus
dikeluarkan, para ulama memiliki beberapada perbedaan pandangan. Berikut ini
penjelasannya:
Satu Mud
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam
An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1
orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi
shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang
ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah
istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul
Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud
setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Dua Mud atau Setengah
Sha’
Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½
sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam
atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan
siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama yang
kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan saja
dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak
berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan
wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’
dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah
memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu
telah mencukupi”.
Satu Sha’
Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam
Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4 mud,
sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu
beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit
adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau
memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. Nah, siapa sajakah yang
punya kewajiban membayar fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:
Orang yang Harus
Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena
tidak bisa berpuasa:
1.
Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan
sulit untuk sembuh lagi,
2.
Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi
berpuasa,
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika
puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib
membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain
wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut
pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa
uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib
mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Adapun tata cara membayar fidyah dijelaskan dalam uraian
berikut ini:
Fidyah Bisa
Menggunakan Uang
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang
ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya
dapat diterapkan dengan 2 cara:
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang
miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang
dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah
menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam
hadits berikut ini:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu
beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin
dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh
Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.
Namun, sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Menurut KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul
Mas’ail PBNU: “Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah
ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada
orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang
miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan
fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan
berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan
nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan
fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah
boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika
uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam
bentuk bahan makanan pokok
Jika Anda atau punya saudara yang berkewajiban membayar
fidyah, waktu pembayaran ditentukan seperti uraian berikut ini:
Waktu Pembayaran
Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika
dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan
Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah
tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang
dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat
diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia
sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan.
Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia
boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir
Ramadhan.
Apakah fidyah harus dalam bentuk memberi makanan dan tidak
bisa diganti dengan uang? Kajian tentang hal itu bisa anda simak dalam uraian
berikut ini:
Setelah anda memahami ketentuan fidyah di atas, maka bagian
akhir dari artikel ini akan menjelaskan cara membayar fidyah:
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang
ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan
pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30
hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja
sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin
saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab
Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja
mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada
perselisihan di antara para ulama.”
Ikuti Cara yang
Paling Diutamakan
Memang benar membahas soal fidyah terdapat beberapa
perbedaan dari ulama mengenai besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya Anda
mengikuti yang paling utama atau paling banyak disarankan oleh para ulama.
Apakah ini yang terbaik? Wallahu Ta’ala A’lam.


