UCCYOEMAR.INFO- Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bulukumpa akan membuka pendaftaran
Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020.
Demikian disampaikan
Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwascam
Bulukumpa, Jawil S.Pd.I, bahwa pengumuman pendaftaran
dimulai 10-16 Februari 2020. Selasa, 11 Februari 2020.
Berdasarkan pada Juknis
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada serentak tahun 2020,
sebagaimana juknis tersebut dimuat dalam surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020.
“Melalui juknis tersebut
di atas maka Panwascam Bulukumpa akan membuka pendaftaran Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk pengawasan di 17 (Tujuh Belas) Desa dan Kelurahan
masing-masing se-Kecamatan Bulukumpa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 mulai 16-22 Februari 2020” Kata Jawil
“Dengan berpedoman pada
prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Maka sangat kita harapkan Masyarakat Bulukumpa kabupaten Bulukumba dapat
menyukseskan ini”, pungkasnya.
Adapun Persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atausederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda
Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahpada saat mendaftar sebagai
calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
11.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
12.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
13.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesamePenyelenggara Pemilu; dan
14.
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksidan bekerja
penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalaniprofesi lain.
Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan
berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwas
Kecamatan Bulukumpa. Berkas pendaftaran dimasukkan dengan melampirkan
:
1.
Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan;
2.
Daftar Riwayat Hidup;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masihberlaku;
4.
Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhirdengan menunjukkan ijazah
asli;
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah,termasuk
Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi danbekerja penuh
waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesilain
8.
Surat pernyataan yang memuat :
· Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
·
Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
·
Bersedia bekerja penuh waktu;
· Bersediatidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama
masakeanggotaan apabila terpilih; dan
· Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggaraPemilu/Pemilihan;
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
· Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu/Pemilihanoleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

